GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Diseminasi Kekayaan Inelektual untuk Komunitas Kewirausahaan, bertempatan di Hotel Aston Kota Samarinda.
Kegiatan tersebut mengambil tema ‘Kekayaan Intelektual untuk UMKM Jagoan’, Senin (6/2/2023).
Lantaran, menurut data yang terhimpun DJKI Kemenkumham mencatat kurang lebih sebanyak 257.335 permohonan keyaan intelektual pada tahun 2022 lalu.
Dengan data yang ada dapat dilihat, bahwasanya masyarakat telah paham betapa pentingnya kekayaan intelektual terahadap produk yang dijualnya.
Oleh sebab itu, Inspektur Jenderal Kemenkumham dan Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu menjelaskan, Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran penting untuk pengusaha produk maupun jasa.
Maksud dari peran penting KI, dapat digunakan sebagai tanda pengenal maupun alat promosi para pengusaha, khususnya di Kota Samarinda.
“Kalau kita punya produk atau jasa, tapi kita tidak punya tanda pengenal, kira-kira akan laku nggak ya? Pasti nggak laku. Masyarakat akan ragu untuk membeli sesuatu yang tidak punya label. Kalau seseorang punya KI, dia bisa menguasai pasar di seluruh Indonesia. Karena sifat perlindungannya teritorial,”terang Razilu.
Dengan banyaknya e-Commerce sebagai wadah berjualan, Razilu mengakui bahwa wadah tersebut berpotensi adanya pelanggaran hukum KI. DJKI pun telah mengantisipasi hal tersebut.
“Kita punya sistem penegakkan hukum di dalamnya. Kita bekerjasama dengan Kominfo. Kalau ada orang yang menjual produk, ternyata melanggar, itu bisa di take down,”katanya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota (Wawali) Samarinda Rusmadi Wongso turut hadir dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, dirinya pun sependapat dengan pihak DJKI Kemenkumham terkait betapa pentingnya KI.
“HKI (hak kekayaan intelektual) bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan dari royalti yang didapatkan oleh pelaku ekonomi kreatif. Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif,”terang Rusmadi.
Rusmadi menilai, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral dan berpotensi besar mengalami pencurian ide. Melalui acara diseminasi ini lah, pelaku UMKM bisa memahami pentingnya HKI.
“Para pelaku ekonomi kreatif harus memahami pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide. Merek, ide, gagasan dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,”tegasnya. (nf/Advetorial Kominfo Smd)