GARUDASATU.CO

Perda Pertambangan Dicabut, Ini Kata Jawad Siradjuddin

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Setelah ditetapkannya Undang-undang Omnibuslow banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat karena pemerintah daerah sudah tidak kewenangan lagi untuk mengurusi masalah pertambangan sehingga semakin merajalela munculnya tambang ilegal.

Hal tersebut kini muncul niat Pemprov Kaltim untuk mencabut Perda Pertambangan dan kini masih menjadi perdebatan karena menimbulkan pro kontra baik di kalangan eksekutif maupun legislatif dan juga di kalangan masyarakat luas.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kaltim H A Jawad Siradjuddin SH.,MH saat dikonfirmasi garudasatu.co, Minggu (23/10/200)

“Sehubungan dengan hal ini sudah diambil alih kewenangan ini oleh pemerintah pusat jadi tidak boleh ada aturan atau regulasi yang lebih tinggi dari Pemerintah pusat,” ujar Jawad.

Masih lanjut Politisi senior PAN Kaltim ini salah satu faktor penyebab kewenangan pertambangan diambil alih oleh pusat yaitu lahirnya UU Omnibuslow.

“Kita tentu sudah tau jika salah satu penyebab dari diambil alihnya kewenangan pertambangan yaitu lahirnya uu omnibuslaw(tenaga kerja) ,serta kewenangan pertambangan sudah diambil alih,” urainya.

Calon anggota DPR RI dari PAN ini juga mengatakan jika saat ini pemerintah pusat telah menempatkan inspektur di daerah untuk pengawasan tambang.

“Seperti kita ketahui saat ini pemerintah pusat juga telah menempatkan inspektur tambang di daerah sebagai bentuk pengawasan tambang. Menurut saya ini sangat tidak adil karena secara otomatis telah menghilangkan fungsi pengawasan DPRD Kaltim,” pungkasnya.(ms/adv).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia