GARUDASATU.CO

Plt Kadishut Kaltim, Joko Istanto: Bayangkan Saja, Uangnya Ada Sama Kita Tapi Aturannya Itu Mereka Yang Punya Kewenangan, Kenapa Aturannya Tidak Diserahkan Juga Ke Provinsi

GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur terus inten menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim,salah satunya adalah Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim merupakan satu diantara beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bumi Etam yang memberikan sumbangan besar pada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) APBD di setiap tahunnya.

Bahkan, Dishut ditengarai telah menyumbangkan Silpa selama empat tahun berturut-turut.Rapat kerja tersebut digelar di gedung E lantai 1,Selasa (28/6/2022) kompleks DPRD Kaltim jalan Teuku Umar Samarinda.

Usai mengikuti rapat koordinasi Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Joko Istanto kepada awak media menyampaikan terkait persoalan Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi yang tidak dapat digunakan karena terhalang aturan kementerian.

“Kami menyampaikan kendala dan permasalahan yang setiap tahun terus terulang yakni peraturan teknis Kementerian Keuangan yang selalu terbit setelah ditetapkannya APBD,” ujar Joko Istanto.

Selain itu, kendala lain karena adanya pemetaan yang dirasa selalu terlambat di bulan April. Sehingga, pelaksanaan Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi selalu terkendala dan menimbulkan silap.

“Contohnya begini, APBD Kaltim disahkan pada tanggal 25 Desember, lalu peraturannya itu keluar tanggal 31 Desember. Kemudian pemetaan dengan Menteri Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri itu baru terbit April,”ungkapnya.

“Belum lagi bila ada pergeseran dan lainnya yang akhirnya dilaksanakan pada bulan Juli dan Agustus, jadi sisa berapa bulan. Akhirnya, silapnya besar sekali hingga ratusan miliar,” imbuh Joko.

Apabila hal ini terulang terus, Joko pun merasa jika Pemerintah Pusat semacam tidak iklash apabila Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi itu digunakan dan dilaksanakan Pemerintah Provinsi.

“Bayangkan saja, uangnya ada sama kita tapi aturannya itu mereka yang punya kewenangan. Kenapa aturannya nggak diserahkan juga ke Provinsi supaya kita dapat memanfaatkan dana ini untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Setelah berkonsultasi, Komisi III DPRD Kaltim pun akan menindaklanjuti persoalan ini dan berkoordinasi dengan 3 kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami juga malu sama dewan, masa setiap tahun berturut-turut begini terus. Semoga ada solusi untuk permasalahan aturan teknis yang terbit belakangan. Mudah-mudahan koordinasi ini bisa mempercepat penganggaran dan permasalahan setiap tahun dapat teratasi,” pungkasnya.

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia