GARUDASATU.CO

Polemik Memanas, Sudarno dan APMKT Kaltim Sama-sama Datangi Kantor Aparat Penegak Hukum

SAMARINDA– Polemik antara Sudarno dan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur/APMKT memasuki babak baru. Setelah sebelumnya saling tuding di ruang publik, kini kedua pihak resmi menempuh jalur hukum dengan saling melayangkan laporan ke polisi.

Status keduanya kini sama-sama berstatus sebagai pelapor dan terlapor.

Langkah terbaru dilakukan APMKT yang resmi melaporkan Sudarno ke Polresta Samarinda atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik/UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Laporan tersebut teregistrasi pada Senin, 13 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo* membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kami menerima laporan dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur terhadap saudara SD pada Senin, 13 Juli 2026 lalu,” ujar Rachmat saat dikonfirmasi.

Saat ini, kata Rachmat, laporan masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari pihak terkait dan memeriksa alat bukti.

“Saat ini laporan masih kami selidiki. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan berjalan,” katanya.

Pihak APMKT melalui Erly Sopiansyah menyatakan akan memberikan penjelasan lebih rinci. Melalui pesan WhatsApp, Erly meminta awak media hadir pada waktu yang telah ditentukan.
“Besok aja mas jam 9.30 di rumah saya,” tulis Erly.

Laporan APMKT ini merupakan aksi balasan. Sebelumnya, Sudarno lebih dahulu melaporkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan APMKT ke Polda Kalimantan Timur pada Jumat, 3 Juli 2026.

Laporan yang disampaikan melalui kuasa hukum dari Kantor Advokat & Auditor Hukum Agus Amri & Affiliates/Triple A itu memuat tiga poin utama:
1. Dugaan intimidasi
2. Dugaan percobaan pemerasan dana operasional
3. Dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran konten di media sosial

Menurut Sudarno, rangkaian laporan itu berawal dari peristiwa “penggerudukan” yang terjadi di kediaman pribadinya.

Dengan kedua laporan kini ditangani aparat, konflik Sudarno vs APMKT resmi masuk ke ranah hukum. Polda Kaltim menangani laporan dari Sudarno, sementara Polresta Samarinda menangani laporan dari APMKT.

Publik kini menanti bagaimana proses hukum ini berjalan. Apakah kedua laporan akan diproses paralel, atau salah satu pihak akan ditempuh upaya mediasi.

Hingga berita ini diturunkan, baik Sudarno maupun perwakilan APMKT belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut di luar laporan polisi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret nama organisasi masyarakat dan berimplikasi pada iklim demokrasi serta kebebasan berpendapat di Kalimantan Timur.

Loading

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI