GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Komisi gabungan DPRD Kalimantan Timur menggelar agenda rapat dengar pendapat membahas masalah kredit pinjaman modal usaha PT Olin Prima Dayu di Bank Kaltimtara Syariah dan membahas keberatan pelaksanaan lelang objek agunan/jaminan pinjaman modal usaha PT Olin Prima Dayu di Bank Kaltimtara.
Dalam rapat gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Baharuddin Demmu dengan didampingi oleh anggota Komisi I Rima Hartati, Jahidin serta dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listyono, SE.
Sedangkan dari PT Olin Prima Dayu dihadiri langsung oleh Direktur Utamanya Lusiana Billy.
Usai mengikuti rapat dengar pendapat Lusiana Billy mengatakan pihaknya sangat berharap agar dari pihak Bank Kaltimtara memberikan toleransi terkait kemacetan pembayaran.
“Harapan kami agar bank Kaltimtara masih mentoleransikan, karena diawal pinjam tidak langsung macet karena dari nilai Rp 32 miliar tersebut sudah berjalan kurang lebih 50 persen pembayaran,”ujar Lusiana Billy.
“Kemudian terkait apresial tahun 2014 senilai Rp 32 miliar masa di tahun 2022 kok malah dibawah itu.Indotran pemenang lelang dan baru kemarin sudah mau Rp 29 miliar sedangkan saya sebagai pemilik minta Rp 30 miliar ya wajar dong,”imbuhnya.
Masih lanjut Lusiana Billy dengan digelarnya rdp tersebut sangat berharap agar DPRD Kaltim sebagai lembaga wakil rakyat dapat membantu kami demi tegaknya keadilan dan minta pengusaha lokal diperjuangkan.
“Berharap dengan DPRD Kaltim sebagai wakil kami rakyat kecil agar dapat membentuk pansus dalam kasus ini dan demi mewujudkan keadilan melalui DPRD sebagai wakil rakyat.Tolong diperhatikan dong pengusaha lokal sedangkan Indotran itu dari luar,”tegasnya.
“Direktur Utama Bank Kaltimtara menyatakan taat hukum,nah kalau taat hukum ya patuhilah kesepakatan yang sudah pernah kita sepakati kalau dilanggar ya berarti harus diproses secara hukum yang berlaku,”pungkasnya.