GARUDASATU.CO,SAMARINDA-Dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat melalui media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar diskusi dengan insan pers Kaltim dengan topik “Diskusi Media” yang dihadiri media cetak, TV, Radio lokal Kaltim serta media online lokal dan juga nasional yang ada di Kalimantan Timur.
Acara tersebut di gelar ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajahmada, Kamis (17/11/2022).
Perlu diketahui jika kegiatan ini merupakan rangkaian memperingati Hari Antikorupsi (Hakordia) tahun 2022. Dan diketahui bahwa KPK telah menerima laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebanyak 91 kasus hingga September 2022 di Kaltim.
Dari laporan tersebut Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK akan turut menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengkoordinasikan dengan pihak terkait.
Pada kesempatan ini Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Elly Kusumastuti menjelaskan bahwa guna melakukan upaya pencegahan Tipikor di wilayah Kaltim, KPK telah bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, dan setiap laporan dari masyarakat akan memudahkan kerja awal yang dilakukan oleh KPK.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan antara KPK dengan masyarakat Kaltim bisa bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di wilayah Kaltim ini,” ujar Elly dihadapan puluhan jurnalis.
Masih lanjut Elly jika KPK juga mengajak media massa untuk berperan dengan memberikan dan memberitakan informasi terkait upaya pemberantasan korupsi agar diketahui masyarakat luas.
“Kami meminta dukungan partisipasinya agar masyarakat tahu tentang pemberantasan korupsi melalui kawan kawan jurnalis di Kaltim,” ucapnya.
Elly menjelaskan pula, bahwa Kaltim merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa.
“Sehingga diperlukan pengelolaan yang transparan, bersih, dan akuntabel agar potensi ini tidak salah kelola dan justru menyengsarakan masyarakat,” imbuhnya.
Adapun Kedeputian Korsup KPK telah melakukan kerja upaya pencegahan korupsi di wilayah Kaltim. Seperti melakukan koordinasi dan supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Pemda Penajam Paser Utara.
“Dan hasilnya, tim Korsup berhasil membatalkan penerbitan 113 segel tersebut, karena dalam prosesnya ada paksaan dari Bupati PPU yang belakangan terjaring OTT KPK,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Elly bahwa Korsup KPK juga telah mengidentifikasi potensi empat proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat yang dibangun sejak 2012 – 2015.
“Dengan anggaran tahun jamak yaitu, Jalan simpang Menceleu sepanjang 12 KM, Pelabuhan Royoq, Kristian Center, dan Jembatan Aji Tullur Jejangkat,” bebernya.
Elly menjelaskan, Korsup telah melakukan pendalaman dengan rekomendasi, agar segera dilakukan upaya pemanfaatan, dengan terlebih dahulu meminta APH terkait, untuk menerbitkan legal opinion proses kelanjutan pembangunan.
Elly menerangkan pula, bahwa Tim Korsup bersama BPN dan Kabupaten Kukar juga telah melakukan upaya penertiban dan legalisasi atas 27,6 Ha, ini merupakan aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat senilai Rp69 Milyar dan telah terbit HPL untuk Pemda.
“Terbaru, tim Korsup juga melakukan optimalisasi penerimaan pemda dan negara dari sektor perniagaan sarang burung walet,” tambahnya.
Disampaikan dari data terdapat potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp577 miliar didapatkan dari selisih penerimaan pajak SBW Kaltim Tahun 2020, senilai Rp12,8 M dan volume ekspor 1.155 Ton dengan asumsi rata-rata Rp5 Juta/kg,” ungkapnya.
“Kami membutuhkan dukungan dan tanpa laporan dan informasi dari rekan media, kami akan sulit mendapatkan update informasi. Jika ada, laporkan saja datanya dan kami akan koordinasikan,” pungkasnya. (ms).