SAMARINDA-Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengamankan 1 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Jl. K.H. Agus Salim Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota – Kota Samarinda, Kamis(22/8/2024)
Kapolresta Samarinda Ary Fadly melalui Kasi Humas Polresta Samarinda M Rizal Zein mengatakan jika kronologis penangkapan sekitar pukul 20.30 wita, pelapor dan saksi mencurigai 1 (satu) buah rumah yang sering di jadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya saksi dan pelapor melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan 1 (satu) orang laki laki yang sedang tidur di dalam sebuah kamar yang mengaku bernama (J)
“Pada saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tupperware warna ungu yang berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 15,33 (lima belas koma tiga tiga) Gram Brutto, 1 (satu) buah sendok penakar, 1 (satu) lembar kertas warna putih, 1 (satu) bendel plastic klip, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu yang berisikan 3 (tiga) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 3,29 (tiga koma dua Sembilan) Gram Brutto beserta barang bukti lain nya,” beber M Rizal Zein.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Kasi Humas Polresta Samarinda
Editor. : Slamet Pujiono