GARUDASATU.CO

TPP untuk Guru ASN Dapat Diberkan: Asal Kriterianya Berbeda dengan TPG-Tamsil

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Diketahui, jajaran Pemkot Samarinda bersama perwakilan gury ASN telah bertandang ke Kemendagri dan Kemendikbudrisrek melakukan konsultasi terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Agenda konsultadi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi guru ASN di kota Tepian, yang telah disampaikan melalui audiensi hingga unjuk rasa, beberapa waku lalu.

Hasil konsultasi tersebut, disampaikan oleh pihak Kemendagri dan Kemendikbudristek bahwa harus ada kriteria dalam pemberian TPP. Keiteria ini, disebut tak mudah untuk disusun.

“Disampaikan bahwa tak mudah menyusun kriteria TPP yang tidak beririsan dengan kriteria Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil),” ujar Safaruddin saat jumpa pers terkait insentif guru di Balaikota, Senin (17/10/2022).

Kemudian untuk persoalan kriteria TPP, TPG serta tamsil ini, dijelaskan mengikuti aturan yang sudah ada, yakni Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 – 4700 Tahun 2022.

“Singkatnya, daerah masih diperbolehkan memberikan TPP, asalkan tidak beririsan/ tidak sama dengan kriteria TPG dan tamsil,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin.

Ia sampaikan lebih lanjut, dari konsultasi ke dua kementerian itu, ada kesan bahwa dalam proses pemberian TPP, dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah.

“Kesannya dikembalikan kepada pemerintah daerah,” ucapnya.

Pada kesempata itu pula, Asli Nuryadin menerangjan, bahwa faktor sebelum memberikan TPP perlu menimbang indikator-indikator yang tidak bersinggungan dengan tunjangan profesi guru (TPG).

“Asal yang penting adalah indikatornya tidak sama atau tidak beririsan dan menyesuaikan anggaran yang dimiliki daerah,” ungkapnya.

Dalam telaahan dan konsolidasi terkait Permendagri nomor 84/2022 dan Permendisbutristek Nomor 4/2022, bahwa pengunaan anggaran baik dari pusat maupun daerah sejatinya bisa ditafsirkan sebagai indikator pemberian yang sama.

“Duit pusat dan duit daerah itu sama. Sehingga kami terjemahkan permendagri yang sudah dapat tidak boleh lagi, tapi kalau berbeda silahkan disesuaikan dengan kemampuan daerah,” tandasnya.

(O/adv)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia