GARUDASATU.CO

Upaya Pemkot Samarinda Merevisi Perwali 61 tahun 2019 Mendapatkan Tanggapan Dari DPRD

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda,Joni Ginting Sinatra.(foto:gsc/004)

GARUDASATU.CO,SAMARINDA – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk merevisi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 61 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara ( IMTN) mendapatkan tanggapan dari anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting.

Menurut Joni, seharusnya sebelum Perwali tersebut dilakukan revisi, terlebih dahulu harus dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda).

Ini dikarenakan adanya keterkaitan dalam hal kewenangan dari Dinas Pertanahan yang sekarang tidak ada lagi setelah dilakukan peleburan dengan Dinas PUPR.

Karena itu, Joni mendorong Pemkot Samarinda agar terlebih dahulu harus dilakukan revisi terhadap Perda Nomor 2 tahun 2019.

“Perda nomor 2 tahun 2019 itu kan produk hukum keluaran Dinas Pertanahan yang sekarang sudah digabung dengan Dinas PUPR, maka sebelum Perwali direvisi ya seharusnya Perda-nya direvisi,” jelas Joni.

Joni menerangkan, jika Pemkot tetap ngotot untuk melakukan revisi Perwali terlebih dahulu, maka dipastikan akan ada pelanggaran hukum yang terjadi.

“Karena Perda itu sanksinya pidana sedangkan kalau Perwali larinya ke perdata,” terangnya.

Untuk diketahui, bahwa dengan adanya upaya Pemkot Samarinda untuk merevisi Perwali nomor 61 tahun 2019 tentang IMTN ini, maka warga yang mengajukan IMTN, Baik di Dinas PUPR ataupun di semua kelurahan dan kecamatan yang ada, maka untuk sementara harus terhenti hingga dasar hukum pembukaan tanah negara bagi warga itu selesai disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang. (Adv/004)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia