GARUDASATU.CO

Kejati Kaltim Resmi Tahan MRF Tersangka Dugaan Gratifikasi Pada UPTD-KPHP Berau Tahun 2018-2022

SAMARINDA-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu(21/8/2024) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi MRF.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, dengan pasal sangkaan Pasal 11 atau pasal 12B UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

Penetapan tersangka MRF disampaikan langsung oleh Kejati Kaltim Iman Wijaya dalam SIARAN PERS Nomor : /O.4.3/Penkum/08/2024 yang diterima redaksi garudasatu.co.

Kejati Kaltim Iman Wijaya melalui Plh Kasipenkum Kejati Kaltim Soedarto mengatakan jika tersangka dilakukan penahanan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

Masih lanjut Soedarto, terhadap tersangka MRF langsung kami lakukan upaya paksa berupa penahanan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 21 Agustus 2024 s.d 09 September 2024 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA samarinda.

“Bahwa tersangka selaku PNS pada UPTD KPHP Berau Pantai, dalam kurun waktu tanggal 05 Januari 2018 sampai dengan tanggal 08 Desember 2023, telah menerima sejumlah uang melalui transfer pada Bank atas nama tersangka MRF , dari beberapa saksi yaitu dengan total Rp. 7.259.000.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah), sebesar Rp. 342.195.440,- dan sebesar Rp. 143.794.000,- dengan menggunakan rekening atas orang lain,” ujar Soedarto.

Sementara itu penerimaan uang tersebut dimaksudkan sebagai biaya untuk pembuatan dan pengurusan dokumen terkait dengan tata usaha kayu berupa pengurusan IPK, penyusunan dokumen RKT, RKU, SIPUHH Online, pengurusan dokumen SLVK dan Biaya Ganis dari perusahaan- perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan kayu, dimana tersangka menetapkan besarnya biayayang dibutuhkan untuk kepengurusan dokumen tersebut dan mengajukannya kepada beberapa saksi dari pihak swasta.

“Adapun alasan penyidik melakukan upaya paksa penahanan dengan alasan sebagai berikut dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,”pungkasnya.

Sumber: Plh Kasipenkum Kejati Kaltim
Editor : Met

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia