TANJUNG REDEB – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para Perangkat Desa (Pengelola Keuangan Dana Desa) di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Senin (7/7/2025).
Kegiatan penerangan hukum ini mengangkat tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” disampaikan narasumber Kasi III pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim Alfano Arif Hartoko dan Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim Julius Michael Butarbutar. Kegiatan ini dan dihadiri oleh peserta para perangkat desa se-Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Camat Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Toto Marjito saat membuka acara mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang telah mengadakan kegiatan penerangan hukum di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Menurutnya, kegiatan ini sangat perlu karena terkait dalam pengelolaan keuangan dana desa. Ia berharap kepala desa dapat mendapatkan gambaran hukum dalam mengelola keuangan Dana Desa.
Kegiatan ini juga mendapat sambutan perangkat desa se-Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Para peserta nampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar pengelolaan dana desa.
Dengan dilakukan penerangan hukum dengan tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” yang diikuti oleh para Perangkat Desa se-Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau merupakan salah satu tindakan Preventif yang kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum perangkat desa dan masyarakat desa. (*)