GARUDASATU.CO

Dugaan Kriminalisasi Pengacara di Samarinda: Sebuah Kasus yang Menuai Kontroversi

SAMARINDA-James Bastian Tuwo, seorang pengacara dan mantan anggota DPRD Kaltim, baru-baru ini dibebaskan dari tuntutan hukum setelah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5800 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 27 Mei 2025 menyatakan bahwa James tidak bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial.

Diketahui kasus ini bermula dari laporan di Mabes Polri pada 2023 lalu, yang kemudian menyebabkan James ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama dua bulan di Mabes Polri sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Samarinda.

Meskipun pengadilan negeri dan tinggi Samarinda memutuskan James bersalah dan dijatuhi hukuman 13 bulan penjara, MA membatalkan putusan tersebut dan menyatakan James tidak bersalah.

James menilai putusan MA sebagai bukti adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya sebagai warga negara Indonesia dan advokat. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut, tetapi juga menyesalkan proses hukum yang dialaminya.

“Penyidik dan jaksa penuntut umum perlu lebih profesional dan teliti dalam menangani kasus serupa untuk mencegah kerugian pada pihak lain,” ujar James Tuwo kepada garudasatu.co, Senin(7/7/2025).

Diberitakan sebelumnya Kasus pencemaran nama baik dilaporkan ke Mabes Polri pada 2023. James ditahan selama dua bulan di Mabes Polri sebelum dipindahkan ke Rutan Samarinda. Saat itu Pengadilan Negeri dan Tinggi Samarinda memutuskan James bersalah dan dijatuhi hukuman 13 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi hingga ke MA dan akhirnya MA membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan James tidak bersalah.

James mengingatkan pentingnya profesionalitas penyidik dalam menangani kasus serupa.

“Jaksa penuntut umum perlu lebih teliti dalam menuntut untuk mencegah kerugian pada pihak laindan saya berharap kasus serupa tidak terulang dan mengingatkan pentingnya menjaga profesionalitas dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT