Samarinda – Unit Patroli 110 Beat 2 Regu 2 Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sebelumnya diamankan warga di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, pada Sabtu (06/09/2025) siang.
Kejadian bermula dari laporan masyarakat terkait seorang pelaku curat yang telah mengambil dua unit handphone dan lima tabung gas di lokasi berbeda. Warga yang sudah memantau gerak-gerik pelaku kemudian mengamankan dan memanggil anggota patroli untuk ditindaklanjuti.
Unit patroli segera mendatangi lokasi, melakukan pulbaket, serta berkoordinasi dengan anggota Pospol Sambutan. Pelaku yang sempat diamuk massa kemudian dibawa oleh petugas ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharudin, S.H. mengapresiasi kecepatan personel dalam merespons laporan masyarakat.
“Quick respon seperti ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan penanganan pelaku tindak pidana kepada pihak kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Kerugian material yang dialami korban berupa dua unit handphone telah diamankan sebagai barang bukti. Identitas pelaku berinisial Z (20) warga Sungai Dama, sementara korban diketahui berinisial P.T. (26) dan T.D.S. (19) warga Jl. Sekolahan.
Setelah pengamanan pelaku, unit patroli melanjutkan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Sambutan. Situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.