GARUDASATU.CO

Kejati Kaltim Tahan Dua Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

SAMARINDA -Setelah melalui proses cukup panjang akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menahan dua pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim terkait dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023. Keduanya adalah ZZ, Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON, dan AHK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Mereka diduga menyalahgunakan dana hibah senilai Rp100 miliar.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya penyidik menuntaskan perkara.

“Pada hari ini, Kamis 18 September 2025, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan dan menahan dua orang tersangka,” ujar Toni.

Ditempat yang sama Plt. Kasidik Kejati Kaltim, Juli Hartono, menambahkan dugaan korupsi berfokus pada mekanisme penyaluran dan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai aturan.

“Dalam proses pemberian dan pengeluaran dana hibah itu tidak melalui mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah,” jelasnya.

Menurut Juli, penyidik menemukan cukup bukti adanya penyimpangan alokasi hingga penggunaan dana. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar, namun jumlah pastinya menunggu hasil audit resmi. Saat ini, kedua pejabat tersebut ditahan di Rutan Kelas 1 Samarinda, Sempaja, untuk 20 hari ke depan.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan hingga persidangan. Perkembangan kasus ini akan terus kami sampaikan ke publik,”pungkasnya Juli.

Sementara itu kasus ini menjadi sorotan lantaran anggaran DBON berasal dari APBD Kaltim yang seharusnya digunakan untuk pengembangan olahraga di daerah. Penahanan kedua pejabat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan transparansi penggunaan anggaran publik.

Perlu diketahui bahwa berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah).

Dimana tersangka AHK sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian/ menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu senidiri serta menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dengan dokumen yang sah.

Sedangkan tersangka ZZ sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban secara tidak sah.

Sehingga dalam proses pemberian dan pengelolaan tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah maupun ketentuan pengelolaan dana hibah.

“Sehingga terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, yang dalam hal ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan kurang lebih puluhan milyar rupiah, namun angka pasti masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT