GARUDASATU.CO

Gubernur Rudy Mas’ud Serahkan Remisi Simbolis di Lapas Samarinda: Wujud Pembinaan Berbuah Hasil

SAMARINDA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda menggelar rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dirangkai dengan pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan/WBP yang telah memenuhi syarat. Agenda berlangsung khidmat di halaman Lapas Kelas IIA Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (17/8/2026).

Hadir secara langsung Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud didampingi istri beserta rombongan. Gubernur menyerahkan secara simbolis *Surat Keputusan Pemberian Remisi kepada perwakilan WBP.

Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Yohanis Varianto dalam sambutannya menyampaikan, pemberian remisi tahun ini mencakup WBP di seluruh wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan sebagian Kalimantan Tengah yang menjadi wilayah kerja Kanwil Ditjenpas Kaltimtara.

“Pemberian remisi kepada Narapidana dan Anak Binaan se-Kaltimtara berjumlah 9.405 orang. Dengan rincian Remisi Umum I diberikan kepada 9.138 narapidana, dan Remisi Umum II diberikan kepada 202 narapidana yang langsung bebas,” ujar Yohanis.

Ia menegaskan, remisi diberikan bukan secara otomatis. Seluruh penerima telah melalui proses penilaian dan dinyatakan memenuhi syarat serta kriteria sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan.

Kriteria tersebut meliputi telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak terdaftar sebagai pelanggar tata tertib selama masa pembinaan.

Dalam sambutannya, Gubernur Rudy Mas’ud mengapresiasi kinerja jajaran pemasyarakatan yang konsisten menjalankan program pembinaan. Ia menyebut remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada WBP yang menunjukkan perubahan perilaku positif.

“Remisi ini adalah wujud nyata bahwa sistem pemasyarakatan kita tidak hanya menghukum, tetapi juga membina dan memberi harapan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” kata Rudy.

Gubernur juga berpesan kepada 202 WBP yang langsung bebas agar memanfaatkan kesempatan kedua ini dengan sebaik-baiknya. Menjaga perilaku, tidak mengulangi perbuatan, dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Pemberian remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81 ini menjadi simbol bahwa kemerdekaan juga berarti memberi ruang bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri.

Rangkaian kegiatan di Lapas Samarinda juga diisi dengan upacara bendera, pemotongan tumpeng, serta perlombaan antar WBP yang mencerminkan semangat kemerdekaan dan kebersamaan.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan beban hunian di lapas dapat sedikit terurai, sekaligus menjadi motivasi bagi WBP lainnya untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Loading

Print this entry

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI