GARUDASATU.CO

Ini Alasan Masa Kerja Pansus Raperda RTRW Kaltim Diperpanjang

GARUDASATU.CO, SAMARINDA – Selain Pansus Investigasi Pertambangan, masa kerja Pansus pembahasan Raperda RTRW 2022-2042 DPRD Kaltim juga diperpanjang selama 3 bulan ke depan.

Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin, permohonan perpanjangan masa kerja dinilai bukan tanpa alasan.

Hal tersebut diminta lantaran saat ini Pansus RTRW masih menunggu substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional atau (ATR/BPN) yang tak kunjung keluar.

“Sebenarnya kita di Kaltim ini hanya tinggal mengesahkan Raperda RTRW 2022-2042 ini menjadi Perda. Hanya saja kami masih menunggu substansi dari Kementerian ATR/BPN yang tak kunjung turun,” terang Jawad.

Sebenarnya, kata Politisi PAN ini, pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi kepada Kementerian ATR/BPN. Hanya saja pihaknya diminta untuk menunggu karena substansi ini dikerjakan oleh lintas kementerian, sehingga Kementerian ATR/BPN lebih hati-hati dalam mengeluarkan substansi tersebut.

Perpanjangan waktu sampai tiga bulan dinilai Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini cukup ideal, mengingat prediksinya substansi ini sudah akan turun pada Maret mendatang.

“Jadi masa kerja kami tidak mesti tiga bulan. Kalau substansinya sudah turun, maka sudah bisa kami sahkan menjadi Perda,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jawad memohon kepada masyarakat untuk mendoakan agar substansi dari Kementerian ATR/BPN dapat secepatnya turun sehingga pembahasan RTRW Kaltim tahun 2022-2042 dapat selesai secepatnya.

“Aturan ini sangat dibutuhkan oleh kabupaten/kota guna menerbitkan Perda RTRW di masing-masing daerah. Jadi kami harap secepatnya bisa selesai,” tutupnya.

(Adv/DPRD Kaltim/Red)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia