GARUDASATU.CO

BPM GBKP Hearing Dengan Komisi I DPRD Samarinda, Ini Penjelasannya

GARUDASATU.CO, SAMARINDA -Perjalanan panjang pembangunan Gereja Batak Karo Protestan di Jalan SMP 8 RT 29 di Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda tak kunjung bisa dilakukan dan menuai permasalahan yang panjang lantaran salah satu alasannya karena proses perizinan yang dipersulit.

Hal itu diungkapkan Badan Pekerja Majelis GBKP ke anggota Komisi I DPRD Samarinda saat menggelar audiensi, Senin (19/12/2022). Salah satu pendeta GBKP, Resta Riswanto Barus mengungkapkan, GBKP sudah ada sejak 2007. Terkait gedung, pihaknya baru mendapatkan lokasi di daerah Rapak Dalam pada 2015. Pihaknya menegaskan, dari segi persyaratan sudah mereka dapatkan dari warga di RT 29.

Sebab pembangunan rumah ibadah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam aturan tersebut, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah yakni daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten dan kota, dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten dan kota.

“Dari segi persyaratan yang 90, 60 (Mengacu ke Peraturan Bersama Menag dan Mendagri) juga sudah kami dapat dari RT 29. Hanya saja, rekomendasi dari Lurah itu yang terbentur sampai sekarang,” jelas Resta kepada awak media saat ditemui usai audiensi.

Akibat belum ada rekomendasi dari pihak kelurahan, izin pembangunan GBKP belum bisa terealisasi sampai saat ini. Pihaknya berharap, dengan adanya audiensi kali ini perizinan pembangunan GBKP bisa segera dikeluarkan.

“Pihak Kelurahan kurang memahami dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri, itu bukan hanya di RT 29. Bisa meluas ke RT yang lain atau kecamatan dan provinsi. Tadi sudah dijelaskan,” imbuhnya.

Ke depan, pihaknya akan fokus untuk mengurus proses perizinan terlebih dahulu. Kemudian jika perizinan sudah selesai, bisa dilanjutkan ke pembangunan.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia Pembangunan GBKP, Hermas Sitepu menambahkan pihaknya akan mematuhi aturan yang ada. Hermas menegaskan, panitia pembangunan akan tetap melaksanakan pembangunan jika persyaratan perizinan sudah selesai.

“Ini salah satu contoh upaya kami agar persyaratan perizinannya bisa selesai. Sebenarnya, secara persyaratan itu sudah selesai. Namun, ada unsur-unsur sosial di masyarakat yang memang harus diselesaikan,” ujar Hermas.

Setelah ini, ujarnya, dari Komisi I DPRD Samarinda kemungkinan akan mengeluarkan rekomendasi agar diteruskan ke instansi terkait. Agar bisa segera ditemukan jalan keluarnya.

“Kami sudah jelaskan juga bahwa GBKP itu adalah gereja kesukuan. Orang-orang Batak Karo yang ada di sana. Kalau ada dari suku lain, mungkin hanya sebagai penonton saja. Kalau mendengarkan mungkin tidak mengerti. Jadi tidak bisa disamakan,” bebernya.

Ditegaskan Hermas, pihaknya sudah mengumpulkan persetujuan dari warga sekitar untuk pembangunan gereja. Menyesuaikan dengan Peraturan Bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Alias persetujuan telah terkumpul lebih dari 60.

“Ini langkah kesekian yang kami perjuangkan. Harapannya, kami ingin mendapat izin mendirikan bangunan. Agar kami bisa beribadah, kami merasa punya hak seperti yang lain. Kami ingin mendirikan tempat ibadah untuk beribadah,” pungkasnya.(ms)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia