GARUDASATU.CO, SAMARINDA -Koperasi Unit Daerah (KUD) Tani Maju Batuah tengah mengalami ketidaknyamanan terhadap adanya hauling pertambangan yakni PT. Karya Putra Borneo (KPB).
Lahan dengan luasan 5,19 hektare tepatnya di Batuah yang di anggap masih dalam daerah pedesaan di duga telah digunakan sebagai jalur aktivitas pertambangan oleh perusahaan terkait.
Melihat adanya permasalahan tersebut KUD Tani Maju Batuah membawa kasus ini kepada pihak pemerintah dan juga Komisi I DPRD Kaltim untuk segera dapat menemukan titik terangnya .
Permasalahan tersebut di sambut dengan baik oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Pertemuan yang digelar di gedung E lantai, Selasa (8/11/2022) dipimpin langsung oleh Baharuddin Demmu Ketua Komisi I DPRD Kaltim dengan didampingi oleh anggota yang juga dihadiri Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Maju Batuah, PT. Karya Putra Borneo ( KPB), Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, dan Kanwil ATR/ BPN Kaltim.
Politisi PAN Kaltim tersebut menyampaikan bahwa tujuan dari pertemuan ini yakni mencari titik temu antara pihak KUD Tani Maju dan pihak Perusahaan PT. KPB.
“Tadi kami telah melaksanakan rapat bersama pihak yang bermasalah beserta OPD terkait guna mendapatkan titik temunya,” ujar Baharuddin Demmu.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, Baharuddin Ketua Komisi I DPRD Kaltim akan segera melakukan peninjauan lebih lanjut.
“Komisi I akan menjadwalkan dalam waktu secepatnya untuk bersama sama turun kelapangan dan meninjau serta memastikan hal tersebut,” imbuhnya.
Politisi dapil Kukar ini, juga menyampaikan bahwa peninjauan lokasi guna untuk memastikan hak serta kewenangan atas lahan tersebut.
“Ini yang mau di buktikan, jika lahan tersebut milik KUD Tani Maju maka pihak perusahaan akan membayar koperasi dan jika legalitasnya milik perusahaan maka jalan akan di tutup,” kata Bahar, sapaan akrabnya
Bahar mengungkapkan bahwa PT KPB memiliki legalitas untuk bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Kaltim.
“Kalo legalitas PT. KPB ada dan dapat kerjasama dengan Dinas Kehutanan tapi harus di ingat perjanjian itu berlaku di wilayah Taman Hutan Raya (TAHURA),” Ungkapnya.
Sementara itu dalam pertemuan tersebut Muchtar selaku juru bicara Pihak KUD Tani Maju Batuah, Batuah meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus yang melibatkan perusahaan PT. KPB dan di duga Sekitar 5,19 Hektar lahan yang di gunakan oleh perusahaan tersebut.
“Semoga pemerintah dapat menyelesaikan kasus ini dan kami akan terus meminta kejelasan kepada perusahaan terkait yang di mana telah memakai lahan masyarakat Batuah seluas 1,59 hektare itu,” tegasnya.
Pihak manajemen perusahaan PT. KPB, Ivan mencoba menjelaskan bahwa hauling yang telah beroperasi hingga tahun 2023 mendatang.
“Kami mempunyai legalitas kepada Dinas Kehutanan Kaltim untuk menggunakan area tersebut dan mempunyai masa berlaku hingga tahun depan,” pungkasnya.(ms/Adv DPRD Kaltim).