GARUDASATU.CO

Komisi II Dorong Pemkot Samarinda Tingkatkan Pengawasan Dalam Jual Beli Tanah

GARUDASATU.CO,SAMARINDA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda terus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk melakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya yang bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fahruddin saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2022).

Politikus Golkar ini mengaku bahwa kontribusi PAD dari sektor BPHTB tahun 2021 lalu sangat konsisten, hal itu dibuktikan dengan meningkatkannya penerimaan pendapatan dari sektor tersebut.

“Tahun lalu di sektor itu memang kontribusi PAD-nya cukup signifikan, bahkan melebihi target setiap tahunnya,” katanya.

Menurutnya, rendahnya kontribusi PAD dari sektor tersebut sekarang ini disebabkan karena banyaknya penjualan tanah yang tidak membayar BPHTB sebagaimana yang lakukan sebelumnya.

Praktik semacam ini, kata dia, justru tidak akan menghasilkan apa-apa, sebab cara seperti itu sebagai upaya dari pihak tertentu untuk menghindari dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang paling rendah 60 juta rupiah.

“Cara seperti itu sebenarnya modus baru, sehingga bisa menghindari dari pembayaran pajak tersebut,” ungkap politisi Golkar ini.

Seharusnya, jelas dia, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi penentu harga jual beli tanah dan bangunan yang memang telah ditetapkan pemerintah bahwa paling tinggi senilai Rp 10 juta.

“Pokoknya kalau harga jualnya mencapai Rp 60 juta, maka ini tentu wajib membayar pajak sebanyak lima persen dari hasil transaksi tersebut,” terangnya.

Karena itu, ia berharap agar Pemkot Samarinda lebih selektif terkait pengawasan terhadap jual beli tanah dan bangunan, sehingga bisa mencegah berbagai macam permainan yang dilakukan, terutama pihak-pihak yang berupaya untuk menghindar dari pembayaran pajak.

“Banyak modus dan kecolongan pembayaran pajak di sektor BPHTB itu. Jadi kita harapkan Pemkot agar lebih selektif lagi dalam pengawasan terhadap jual beli tanah dan bangunan,” tandasnya.(gsc/004).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

REKOMENDASI

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia