GARUDASATU.CO

M Udin : PKT Bontang Harus Stop Aktifitas Pengambilan Pasir Laut

GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim kembali gelar rapat dengar pendapat dengan Dinas ESDM, DLH, DPMPTSP Kaltim, PKT Bontang dan PT KIE terkait klarifikasi perluasan kawasan industri.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus IP, M Udin dengan dihadiri oleh Ketua Pansus IP Syafruddin, anggota pansus Agiel Suwarno, Amiruddin, Agus Aras tersebut digelar di ruang rapat gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Selasa(27/12/2022) berjalan singkat.

Juru bicara yang juga Wakil Ketua pansus IP, M Udin kepada awak media mengatakan jika tujuan digelarnya rapat dengar pendapat tersebut sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait adanya aktifitas pengerukan atau pendalaman di area PKT Bontang.

“Adanya aduan masyarakat terkait adanya aktifitas, aktifitas pengerukan atau pendalaman di area PT PKT Bontang.Pendalaman tersebut dikarenakan laut mulai mendangkal, begitu kita kroscek ada ijin AMDALnya tahun 2017 cuma dalam proses pengerjaanya menurut kami ada kesalahan,” ujar M Udin.

Masih lanjut politisi Golkar Kaltim ini, jika pada tahun 2017 setelah pelaksanaan kegiatan tidak ada ijin ke dinas terkait.

“Jadi kalau 12 mil ke laut adalah tugas Dinas Perikanan Kelautan Propinsi dan 12 mil ke atas itu tugasnya Kementrian. Mereka hanya mengantongi ijin diluar dari AMDAL dan ijin dari Kementrian laut serta ijin dari KSOP setempat,” urainya.

“Sedangkan pasir itu dibuang kesamping disitu dimanfaatkan pasir tersebut, menurut informasi pembuangan pasir ke samping itu dilarang oleh Dinas Perikanan dan Kelautan sehingga mereka mengambil pasir tersebut untuk penimbunan yang ada di lokasi pupuk kaltim,” imbuh Udin.

Yang menjadi pertanyaan dan permasalah sebenarnya adalah apa ijin dari PKT mengambil tanah itu untuk digunakan penimbunan kalau ada ijinnya harus ada ijin galian C karena mengambil sesuatu untuk keperluan perusahaan.

Dari Informasi mereka(PKT,red) membernarkan jika pasir tersebut digunakan penimbunan tanpa ada ijin dinas setempat.

“Jadi harapan saya agar memberhentikan sementara aktifitasnya,kalau pengerukan silahkan tetapi untuk pengambilan distop. Kalau memang itu benar saya minta Pemprov Kaltim untuk memberikan sanksi tegas terhadap PKT karena melakukan pengambilan pasir laut tanpa ijin dan diperjualbelikan,” pungkasnya.(ms).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia