GARUDASATU.CO

Plt Sekretaris dan Kabid ESDM Kaltim Diperiksa Tim Penyidik Kejagung Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang

JAKARTA – Dua petinggi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (21/9/2023).

Keduanya ialah Plt Sekretaris berinisial HS dan Kepala Bidang Mineral & Batubara berinisial S.

“HS selaku Plt Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur. S selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023).

Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya.Pemalsudan dokumen tambang itu diduga dilakukan mantan Anggota DPR Fraksi PDIP, Ismail Thomas.

“Dua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” kata Ketut.

Masih lanjut Ketut Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian.Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Terkait perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, dan mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Christianus Benny sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Ismail Thomas diduga memanipulasi dokumen tambang PT Gunung Bara Utama agar seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya.

“Telah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023).

Sama seperti Ismail Thomas, Christianus Benny pun disebut-sebut berperan turut serta memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.

“Ya dia perannya bersama-sama IT,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (24/8/2023).

Oleh sebab itu, mereka dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas dan Christianus Benny terancam pidana penjara 5 tahun.

 

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia