GARUDASATU.CO

Konsisten Gelar Sosper Bantuan Hukum, Seno Aji Disambut Antusias Masyarakat Bangun Rejo

GARUDASATU.CO, KUKAR-Guna membantu masyarakat desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara baik tentang KDRT, persoalan sengketa lahan maupun tersandung masalah hukum lainnya namun kerap tak menemui jalan penyelesaian karena tak tahu tindakan hukum yang tepat.

Untuk itu Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) yang diharap mampu mengatasi persoalan masyarakat menengah ke bawah tentang hukum.

Seno Aji masih tetap konsisten menggelar sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di pendopo desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Jum’at(24/2/2023) siang.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto serta unsur perangkat desa lainya dengan dihadiri ratusan masyarakat desa Bangun Rejo yang telah menunggu kehadiran Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji yang dikenal sangat dekat masyarakat tersebut.

Pria yang juga sebagai Sekretaris DPD Gerindra Kaltim tersebut mengatakan kegiatan sosper ini mendapat respons positif yang antusias oleh masyarakat setempat. Diharap, melalui penyampaian sosper ini, masyarakat bisa mengerti bahwa pemerintah saat ini telah menyiapkan perda yang siap melindungi lewat bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Di Kukar sendiri ada LBH yang bisa menerima keluhan aduan masyarakat tentang perkara hukum. LBH tersebut sudah menjadi fasilitas untuk masyarakat secara gratis, karena LBH sudah mendapat pembiayaan melalui APBD,” ucap legislator karang paci ini.

Dia berharap, masyarakat bisa memahami hak untuk mendapat bantuan hukum melalui LBH, sehingga setiap persoalan hukum bisa diadvokasi.

Seno Aji sangat berharap dengan terus digelarnya sosperda Bantuan Hukum agar masyarakat dapat memanfaatkan LBH LBH yang telah berkompeten guna menyelesaikan kasus hukumnya jika tersandung masalah hukum tentunya bagi masyarakat yang telah memiliki E-KTP Kaltim.

“Sebab, persoalan lahan itu yang notabene dikatakan warga sering digarap oleh pihak lain ataupun kasus lainnya itu yang menjadi masalah, tapi mereka sering tidak tahu penyelesaian hukum harus ditindak seperti apa, karena warga hanya tahu masalah hukum harus diselesaikan dengan bantuan advokat dan mengeluarkan biaya. Inilah fungsi kita hadir ditengah tengah masyarakat khususnya warga desa Bangun Rejo agar paham bagaimana alur dan regulasinya agar mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang telah ditunjuk pemerintah membantu masyarakat kurang mampu ketika tersandung masalah,” pungkasnya.(ms/ Adv).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia