GARUDASATU.CO

Pemkot Samarinda Siap Ambil Alih Gedung DPD Golkar Kaltim,Ini Kata Andi Harun

GARUDASATU.CO,SAMARINDA –
Pupus sudah seluruh pengurus partai Golkar Kaltim mempertahankan kantornya berada di jalan Mulawarman Samarinda yang telah lama ditempati sebagai markas besar partai berlambang pohon beringin tersebut.

Pasalnya gugatannya dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Negeri Samarinda.

Sebelumnya perintah pengosongan bangunan yang dilayangkan Pemerintah Kota Samarinda dalam surat Nomor 030/1234/300.02 kepada DPD Partai Golkar Kaltim pada 13 Juli 2021 rupanya berujung ke ranah hukum.

Gedung yang berdiri di Jalan Mulawarman, Kota Samarinda ini, merupakan aset Pemkot Samarinda, sehingga Walikota Samarinda Andi Harun dalam perintahnya juga menyertakan tenggat waktu hingga 27 Juli 2021 untuk melakukan pengosongan.

Gugatan DPD Partai Golkar Kaltim sendiri didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda itu, termuat dalam Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr, pada 28 Oktober 2021.

Seoerti diketahui Gugatan tersebut menyatakan Surat Walikota Samarinda Nomor 030/1308/300.02, tanggal 27 Juli 2021, Perihal: Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02, tanggal 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), tidak sah, cacat hukum, serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Namun nyatanya gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda usai eksepsi pengajuan absolut yang diberikan Pemkot Samarinda.

Walikota Samarinda, Andi Harun mengaku sudah menduga, gugatan mereka akan ditolak sejak awal.

Meski ditolak dan membuktikan di mata hukum Pemkot Samarinda terbukti tidak yang seperti disangkakan, namun kuat dugaan Andi Harun upaya tersebut dilakukan hanya untuk mengulur waktu rencana Pemkot Samarinda mengambil alih asetnya sesuai undang-undang yang ada.

“Kalau mereka mau banding, saya menduga kuat itu hanya untuk mengulur waktu,” lanjut Andi Harun.

“Rencana banding diduga akan sia-sia dan terkesan hanya mengulur waktu pengambil alihan, tapi itu hak penggugat,” imbuhnya.

Di sisi lain Andi Harun mengatakan turut menyayangkan karena pihaknya juga sudah mengajukan surat minat beli pada diskusi kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah polemik yang ada.(*)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia