GARUDASATU.CO

Seno Aji Kembali Gaungkan Perda Tentang Pajak Di Kukar

GARUDASATU.CO, TENGGARONG – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji kembali gelar sosialisasi Peraturan Daerah (sosperda) Kaltim Nomor 1 tentang Pajak Daerah bertempat di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Minggu (21/5/2023).

Sosialisasi Perda tersebut dihadiri oleh puluhan warga Timbau. Mereka terlihat antusias belajar tentang penjelasan pajak daerah dalam Perda tersebut.

Perda pajak daerah menjelaskan antara lain pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Seno Aji yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Dapil Kukar tersebut mengatakan, sosialisasi pajak daerah ini penting dilaksanakan di Kukar. Sebab, kata dia, masih banyak warga yang belum mengetahui apa saja pajak daerah

Karena itu, sambung Seno, mengedukasi dan memberikan pemahaman tentang pajak daerah kepada masyarakat merupakan tugasnya sebagai wakil rakyat di DPRD Kaltim.

Masih lanjut Seno menyebutkan bahwa terdapat beberapa tujuan pajak daerah yang dibayarkan kepada Pemerintah, salah satunya membantu meringankan masalah sosial dan ekonomi masyarakat.

“Pajak daerah itu perlu untuk pembangunan masyarakat kembali, seperti penanganan masalah banjir, itu pajak daerah kita kembalikan dalam bentuk APBD untuk menangani itu,” ujarnya.

Pria yang juga sebagai Sekretaris DPD Partai Gerindra Kaltim tersebut menambahkan, kondisi masyarakat merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

“Sehingga faktor masyarakat perlu mendapat perhatian penting, seperti fasilitasi dan kondisi masyarakat dimaksimalkan sebagai komponen yang memiliki pengaruh signifikan,” ungkap Seno.

Perda yang dibuat oleh Pemda Kaltim tersebut, sambung dia, akan disosialisasikan secara bertahap kepada masyarakat Kukar. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa memahami tentang pajak daerah.

“Agar masyarakat paham apa yang harus dibayarkan dan apa yang tidak perlu dibayar,” pungkasnya.(*).

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia