GARUDASATU.CO

Waka Kurikulum MAN 2 Samarinda Bantah Kewajiban Tebus Paket Buku Rp1,6 Juta: “Tidak Ada Paksaan”

SAMARINDA– Isu tak sedap kembali mencuat dari dunia pendidikan Kalimantan Timur. Keluhan terkait dugaan kewajiban membeli paket buku senilai sekitar Rp1,6 juta di MAN 2 Samarinda ramai diperbincangkan wali murid di media sosial.

Informasi tersebut diterima salah satu redaksi media online dari seorang wali murid yang mengaku menerima daftar paket buku berisi sekitar 12 judul. Dalam keluhannya, sumber menyebut buku-buku tersebut telah tersedia di lingkungan sekolah dan proses penebusannya difasilitasi melalui koperasi madrasah.

Dugaan penjualan buku melalui koperasi sekolah bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Praktik serupa sebelumnya juga pernah dikeluhkan orang tua siswa di sejumlah sekolah lain di Samarinda dengan pola penyediaan buku melalui koperasi.

Namun dalam hal ini media ini melakukan penelusuran kebenaran isu tersebut agar tidak menjadi bola liar dan meresahkan. Awak media ini mendapatkan konfirmasi dari Waka Bidang Kurikulum MAN 2 Samarinda.

Menanggapi isu yang telah tersebar, Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum MAN 2 Samarinda, Hartini memberikan klarifikasi tegas.

Hartini yang selama ini aktif memimpin koordinasi teknis, peninjauan dokumen pembelajaran, serta persiapan penerapan kurikulum di madrasah tersebut menegaskan bahwa pihak madrasah tidak pernah mewajibkan siswa untuk membeli buku tertentu.

“Madrasah tidak pernah ada pemaksaan dan tidak pernah mewajibkan murid Madrasah membeli buku materi pembelajaran tertentu,” ujar Hartini saat dikonfirmasi, Sabtu 8 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, keberadaan koperasi di lingkungan madrasah hanya berperan sebagai fasilitator. Tujuannya untuk membantu orang tua yang kesulitan mendapatkan buku di luar.

“Peran Koperasi memfasilitasi orang tua murid untuk mendapatkan buku jika di luar tidak ada dan layaknya toko buku umum,” katanya.

Lebih lanjut, Hartini menekankan prinsip suka rela dalam setiap pembelian. Menurutnya, siswa dan orang tua bebas membeli buku di mana saja sesuai kebutuhan dan kemampuan.

“Pembelian buku atas suka rela, tidak ada paksaan. Siswa dan orang tua bebas mau beli dimanapun,” tegasnya.

Terkait pemenuhan sarana belajar, Hartini juga menyampaikan bahwa madrasah saat ini tengah berupaya memenuhi kebutuhan buku secara bertahap.

“Madrasah juga menyediakan buku-buku pendamping secara bertahap dan insyaAllah beberapa tahun ke depan dapat terpenuhi,” pungkasnya.

Isu penjualan buku melalui sekolah atau koperasi sejatinya sudah diatur dalam Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sekolah dilarang menjual buku pelajaran kepada peserta didik.

Namun sekolah diperbolehkan memfasilitasi jika ada orang tua yang secara sukarela ingin membeli buku tertentu, dengan catatan tidak ada unsur paksaan dan harga wajar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi dari wali murid kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kemenag Kaltim terkait dugaan pemaksaan tersebut.

Pihak madrasah berharap komunikasi dengan orang tua dapat terus diperkuat agar tidak terjadi miskomunikasi yang menimbulkan keresahan.

Loading

BAGIKAN:

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT