SAMARINDA– Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar,S.I.K.,M.H pimpin konferensi pers selama Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar 18 Juli-7 Agustus. 66 tersangka diamankan dari 46 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengatakan operasi tersebut menyasar para pengguna, pengedar, hingga pelaku pemufakatan jahat narkotika.
“Seluruh jajaran melaksanakan Operasi Antik, targetnya upaya represif terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolresta Samarinda di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kamis (7/8/2025).
Dari total 46 kasus, 25 di antaranya ditangani Sat Resnarkoba, sisanya oleh jajaran Polsek seperti Pelabuhan Samarinda (4 kasus), Samarinda Seberang (4), Palaran (3), Samarinda Ulu (2), Sungai Kunjang (2), Sungai Pinang (2), Samarinda Kota (2), dan Satpolair (2).
Sebanyak 62 dari 66 tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki, sementara 4 lainnya perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 2,85 kg sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sepeda motor, uang tunai, ponsel, dan perlengkapan pengemasan narkoba.
“Barang bukti itu setara dengan penyelamatan 20.056 orang dari penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonominya diperkirakan Rp 2,86 miliar,” ungkap Kapolresta Samarinda
Para tersangka saat ini telah di tahan di Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut. Mereka yang diamankan dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 UU Narkotika.