GARUDASATU.CO, SAMARINDA-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Pesantren kepada para santri di Pondok Pesantren Nabil Husein Jl. Rapak Indah, Loa Bakung Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, Rabu(24/5).
Maksud dan tujuan kegiatan Jaksa Masuk Pesantren adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum generasi muda dan menanamkan jiwa dan mental Nasionalis bangsa Indonesia yang berpedoman pada 4 (empat) Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, sehingga dengan memperkenalkan hukum sejak dini nantinya diharapkan para pelajar melek akan hukum, dan dapat terhindar dari paham Radikal, Komunis dan Teroris yang dapat merusak kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia
Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren kali ini mengangkat sebuah tema Generasi Emas Tanpa Narkoba dan Wawasan Kebangsaan, yang disampaikan langsung oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Ristu Darmawan, SH.MH (Koordinator pada Kejati Kaltim) dan Toni Yuswanto, SH.MH (Kasi Penkum Kejati Kaltim) dan dihadiri oleh peserta para santri dari Pondok Pesantren Nabil Husein Samarinda sebanyak 52 (lima puluh dua) orang.
Perlu diketahui dalam kegiatan ini para santri nampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar permasalahan hukum yang ada disekitarnya terutama mengenai bahaya Narkotika.
“Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren yang telah dilakukan merupakan salah satu bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan Rencana
Aksi Nasional Penanggulangan Terorisme,” ujar Toni Yuswanto.