GARUDASATU.CO

KM Dalam Persidangan Terbukti Tidak Terlibat Jual Beli Tanah Di Desa Giri Agung, Ini Penjelasan Hendra

GARUDASATU.CO,KUKAR-Lagi lagi Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Kutai Kartanegara gagal hadirkan saksi ahli dalam lanjutan agenda sidang saksi ahli yang sudah dijadwalkan dan diajukan oleh jaksa pada persidangan kemarin.

Setelah Jaksa Penuntut Umum gagal hadirkan saksi ahli,maka agenda selanjutnya dilanjutkan pada pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa 2 yakni, Khoirul Mashuri.

Hendra Kuasa hukum terdakwa Khoirul Mashuri mengatakan jika saksi yang diajukan terdakwa 2 khoirul sebanyak 4 orang saksi meringankan yang mana masing masing sudah didengarkan keterangan dibawah sumpah dan didepan persidangan yang terbuka untuk umum.

“Dimana terungkap 2 org saksi yang merupakan tetangga terdakwa 2 menerangkan membenarkan ada melihat diketahui rombongan Daryono dan kawan kawan saat itu menggunakan 2 unit mobil ormas datang kerumah terdakwa 2 khoirul mashuri menyuruh khoirul menandatangani surat yang akan diperjual belikan kepada Hartoyo,” ujar Hendra.

Kedua saksi tersebut juga menerangkan sekelompok orang yang datang sekitar 8 orabg tersebut dengan postur yang besar dan perawakan seram, saksi sendiri merasa takut jika didatangi orang sebanyak seperti itu, kejadian tersebut sekitar tahun 2012 awal.

“Keterangan 2 orang saksi ini bersesuaian dengan keterangan Daryono selaku ketua kelompok tani, dan keterangan ramli kute yang dibacakan BAPnya pada persidangan kemarin. Selanjutx saksi mantan kasi pemerintah desa Giri Agung yang pada pokoknya menerangkan surat yang dibuat Daryono dan anggotanya tidak pernah lewat ataupun masuk ke kantor desa Giri Agung,” beber Hendra usai sidang.

Tidak berhenti sampai disitu selanjutx saksi kunci mantan ketua BPD desa giri agung, dalam persidangan menerangkan pada saat Ramli anggota dari Daryono mendatangi terdakwa 2 khoirul utk tanda tangan surat milik kelompok taninya, pada saat itu terdakwa khoirul tidak mau menandatangani dan menelpon saksi mantan BPD dan datang ke rumah saksi Mantan BPD tersebut, selanjutx ramli berinisiatif menelpon terdakwa 1 Click

“Dan ironisnya Camat berbicara kepada saksi mantan BPD dan mengatakan “KADES TANDATANGAN SAJA SURAT TERSEBUT, KARENA SUDAH SESUAI PROSESDUR” percakapan antara saksi Latif mantan BPD dengan camat tersebut didengar oleh Ramli dan terdakwa 2 khoirul selaku kades waktu itu. Oleh karena diperintah oleh terdakwa 1 camat, maka terdakwa 2 khoirul terpaksa bertandatangan disurat SPPPT yang dibuat oleh Ramli dan Daryono tersebut,”jelasnya.

“Kami penasihat hukum terdakwa 2 Ke Mashuri setelah menjalani semua agenda persidangan baik dari saksi-saksi yang diajukan jaksa maupun saksi hari ini saksi yang meringankan terdakwa 2 Khoirul, dapat kami simpulkan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan dari pada saksi bersesuaian satu sama lain, terdakwa 2 khoirul mau bertanda tangan karena diperintah oleh terdakwa 2 yaitu Camat Sebulu Irianto saat itu, Khoirul sempat menolak 2 kali tanda tangan namun karena Daryono dan Ramli menelpon Camat supaya memerintahkan kKhoirul untuk menandatangani maka dengan terpaksa khoirul menandatangani surat tersebut dan juga karena Daryono dan Ramli beserta rombongan ormas yang datang kerumah terdakwa 2 khoirul untuk tanda tangan surat SPPPT yang sudah dibuat oleh Daryono dan kawan kawan,” pungkasnya.

Agenda sidang pada hari Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(ms)

Loading

BAGIKAN:

[printfriendly]
[printfriendly]

TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

BERITA TERKAIT

Copyright© PT Garudasatu Media Indonesia